APBI Tolak Tarif Baru Jasa Alih Muat di Pelabuhan Muara Berau

Muhamad Fajar Riyandanu
29 September 2023, 17:47
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur (19/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur (19/1).

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru untuk jasa kepelabuhan proses alih muat atau ship to ship transfer (STS) di Pelabuhan Muara Berau, Samarinda mulai 1 Oktober 2023. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai rencana kenaikan tarif berpotensi menghambat ekspor batu bara.

Anggota APBI terdiri dari para produsen batu bara (shipper), perusahaan pemilik floating crane (FC), dan perusahaan bongkar muat (PBM) yang menggunakan pelabuhan alih muat di Muara Berau mengkhawatirkan terganggunya kegiatan usaha yang selama ini berjalan lancar.

Kemenhub telah menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda pada 24 Juli 2023.

Tarif baru ini akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. PTB mengelola konsesi yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun. APBI mencatat proses alih muat batu bara di Pelabuhan Muara Berau mencapai lebih dari 90 juta ton untuk tujuan ekspor dan domestik tiap tahunnya.

Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan menolak penetapan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan oleh Kemenhub karena penetapannya dianggap secara sepihak. Meskipun dalam proses pembahasan (bisnis proses dan tarif) melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, PTB dan APBI.

Menurut Pandu, penetapan rekomendasi tarif baru ini maka seluruh kegiatan STS di Pelabuhan Muara Berau akan dimonopoli oleh PTB. "APBI sangat keberatan dengan adanya monopoli dalam bisnis proses di mana bisnis proses yang berjalan saat ini akan berubah sehingga pihak shipper tidak bisa menunjuk langsung pemilik FC atau PBM, namun harus melalui PTB," kata Pandu lewat siarang pers pada Jumat (29/9).

Tarif yang baru tersebut menurut pihak shipper akan menambah beban biaya sekitar US$ 0.82/MT untuk kapal Gearless dan sekitar US$ 0,42/MT untuk kapal Geared and Grabbed. Tarif tersebut akan diterima oleh pihak PTB tanpa melakukan layanan jasa.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...