Direktur Dua Usaha Mineral Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Sultra

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Oktober 2023, 14:32
Tambang
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz
Warga mencari pekerja tambang emas yang masih tertimbun di kawasan hutan Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (11/5/2021).

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menetapkan Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM) HS dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) AR sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan di Desa Marombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penetapan tersangka terhadap dua direktur perusahaan tambang tersebut berawal saat pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Dalam pengaduan itu disebutkan, telah terjadi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Marombo, pada Jumat (15/9).

"Di lokasi itu, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan penambangan biji nikel yang diduga dilakukan oleh PT. BTM dengan menggunakan tiga unit ekskavator," kata Bambang di Kendari seperti dikutip Antara, Senin (2/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BTM melakukan kegiatan penambangan biji nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan BNP. Biaya penambangan dibebankan kepada BTM sebesar Rp 500 juta.

Bambang menjelaskan penyelidikan kasus dugaan pertambangan ilegal itu. Dalam prosesnya, dia melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait dan kepada ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dijelaskan bahwa lokasi penambangan BTM tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...