Kementerian ESDM Minta Rencana Kenaikan PBBKB Dikaji Ulang
Tutuka menyebut, sosialisasi yang belum meluas ini dapat memunculkan permasalahan teknis. “Karena SPBU ini belum menyiapkan diri secara menyeluruh. Kemudian ada permasalahan sosial juga karena belum tersosialisasi apalagi antara pemerintah daerah yang satu dan lainnya,” kata dia.
Tidak hanya menimbulkan masalah teknis dan sosial, penerapan tarif baru PBBKB juga dapat memunculkan masalah hukum.
“Menyangkut soal wajib pajak dan wajib pungut. Di sini kan ada perbedaan dari undang-undang sebelumnya dengan undang-undang yang sekarang kita perlu pahami betul implikasinya di lapangan,” ujar Tutuka.
Maka dari itu, Tutuka menyebut pihaknya akan menyampaikan pandangannya kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Kami akan menyampaikan secara resmi kepada kementerian dan pemda terkait bahwa ini dapat menimbulkan hal yang tidak lancar dan tidak mulus,” ujarnya.