Menperin Ajukan Ekspansi Program Gas Murah ke 24 Sektor Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Maret 2024, 20:38
Menperin Ajukan Ekspansi Program Gas Murah ke 24 Sektor Industri
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Pekerja mengecek pemasangan pipa gas usai kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Stasiun ESDM Batang KITB, Batang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023).
Button AI Summarize

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pasokan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau biasa disebut gas murah tak hanya diberikan kepada tujuh industri, melainkan kepada 24 sub sektor industri manufaktur. Kendati demikian, Agus tak merincikan sektor mana saja yang perlu mendapat perluasan penerima gas murah. 

Dia menyakini bahwa perluasan program HGBT ke seluruh sektor industri hanya menggerus 30% produksi gas nasional. Hal ini menurutnya tak akan membenani keuangan negara.

"Proyeksi kebutuhan gas industri hanya 30% dari total produksi gas nasional. Apa yang membuat kita ragu-ragu untuk memperluas HGBT. Apakah karena gasnya mau diekspor semua," kata Agus di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (22/3).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor. Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan kontraktor tidak dikurangi.

Regulasi mengenai penyaluaran HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Agus menjelaskan usulan perluasan industri pengguna HGBT merujuk pada hasil perhitungan Kemenperin. Kemenperin menemukan kebijakan gas murah dapat memicu efek berganda atau multiplier effect sebesar tiga kali lipat. Agus menyebut laporan tersebut telah ditunjukkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Implementasi Kebijakan Harga Gas untuk Industri US$ 6 per MMBtu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan menaikan laju investasi hingga Rp 192 triliun pada 2021.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...