PP Muhammadiyah Resmi Terima Konsensi Tambang dari Jokowi
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammdiyah siap menerima izin pengelolan tambang karena pertimbangan pokok.
"Kami ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi banyak orang," kata Haedar saat konfernsi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7).
Apalagi, usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki masalah sosial dan lingkungan. namun setelah dikaji lebih lanjut, dapat disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.
Alasan Menerima Konsensi Tambang
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan, keputusan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Keputusan itu telah melalui pengkajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun pertimbangan untuk menerima izin tambang tersebut, karena kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT dan manusia diberikan wewenang untuk mengelola.
"Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," ujar dia.
Berdasarkan Fatwa dan UUD 1945
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan menyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
Selain itu, pada pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," ujarnya.
Memiliki SDM di Bidang Pertambangan
Mu'ti mengungkapkan, bahwa Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.
"Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," ujar dia.
Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat serta persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," kata dia.
Mu'ti menuturkan bahwa pengembangan tambang oleh Muhammadiyah bakal diusahakan menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.