PBNU Kantongi Izin Tambang Batu Bara di Kaltim, Eksplorasi Dimulai Januari 2025
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU telah resmi mengantongi surat izin usaha pertambangan khusus (IUP) untuk komoditas batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). PBNU menyebut bakal memulai tahapan eksplorasi pada Januari 2025.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa NU kini telah memeroleh izin pertambangan batu bara untuk lahan seluas 26.000 hektare, yang merupakan bekas wilayah pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC).
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (22/8).
Gus Yahya menyempaikan keterangan tersebut seusai PBNU memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (22/8). Dia mengatakan bahwa PBNU yang berinisiatif awal untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.
Pejabat teras PBNU yang hadir ke Istana kali ini adalah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, hingga Sekretaris Jenderal PBNU Saifulah Yusuf.
Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU melalui badan usahanya telah melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagian kecil area, sehingga estimasi produksi batu bara belum bisa ditentukan secara akurat.
Dia juga menginformasikan produksi batu bara dapat segera dimulai karena PBNU sudah menerima IUP dan izin tertulis untuk kegiatan pertambangan. "Karena IUP sudah keluar, mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," ujar Gus Yahya.
Kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menyatakan bahwa pohaknya masih perlu berkomunikasi dengan mitra bisnis yang terkait dengan NU untuk mendiskusikan langkah strategis pengelolaan tambang baru bara, termasuk potensi pengerjaan proyek hilirisasi.
Pemberian IUP batu bara kepada ormas keagamaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUP kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Pemerintah telah menyiapkan enam WIUP yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan dari enam WIU ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.
Ormas keagamaan bakal mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.