PBNU Dukung Revisi UU Minerba, Minta Payung Hukum untuk Jatah Tambang Ormas

Mela Syaharani
22 Januari 2025, 19:10
PBNU
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Penambang menaikan pasir ke atas truk yang disedot dari sungai di kawasan pertambangan pasir rakyat Desa Tinggede Selatan, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (14/1/2025). Pemkab setempat memberi keleluasaan bagi warga sekitar kawasan itu untuk melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa menggunakan alat berat sebagai solusi untuk mengatasi pendangkalan akibat penumpukan material pasir di sungai tersebut.

Ringkasan

  • DPR tengah merevisi UU Minerba, memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
  • PBNU mendukung revisi tersebut dan meminta penyelesaian segera untuk menghindari masalah hukum.
  • NU telah membentuk badan usaha untuk mengelola WIUPK yang diberikan, yang memiliki luas sekitar 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pemberian pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyatakan dukungan atas langkah revisi ini.

“Payung hukum penting untuk memberikan kekuatan hukum yang kokoh dalam kebijakan ini,” ujar Ulil dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR pada Rabu (22/1).

Ia juga meminta agar revisi UU ini segera diselesaikan secepatnya, karena jika tidak diselesaikan akan terdapat masalah.

“Kami dukung dipercepat sehingga Mahkamah Agung segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang diminta oleh LSM,” ujarnya.

Regulasi yang Mengatur WIUPK untuk Ormas

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024), yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, yang tertuang dalam Pasal 83A ayat 1-7. WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan adalah wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Kebijakan ini dinilai Ulil sebagai langkah yang tepat. “Insyaallah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pemerintah. Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.

Meski demikian, Ulil menyadari adanya perbedaan pendapat terkait kebijakan ini, terutama mengenai isu lingkungan. “Kontroversi pasti ada, tapi kami melihat bahwa maslahat (kebaikan) dari kebijakan ini lebih besar daripada mafsadah (keburukan),” ucapnya.

Ulil juga menegaskan bahwa PBNU tidak pernah mengajukan permintaan untuk mengelola WIUPK tersebut. “Keputusan ini adalah inisiatif pemerintah. Dari pihak kami, jika diberi konsesi alhamdulillah, jika tidak juga tidak masalah, karena kami tidak mengajukan permintaan pada awalnya,” katanya.

Pembentukan Badan Usaha

Untuk mengelola konsesi yang diberikan, PBNU telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Negara (BUMN).

“Badan usaha ini dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama bersama warga,” ujar Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dalam acara Refleksi Awal 2025 dan Respon Isu Terkini, yang dipantau secara daring melalui Kompas TV pada Senin (6/1).

Yahya menyebut, pemerintah telah menyerahkan WIUPK kepada NU dengan luas konsesi mencapai 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Wilayah ini sebelumnya merupakan area tambang milik PT Kaltim Prima Coal.

Namun, Yahya menekankan bahwa sejumlah persyaratan, termasuk studi lingkungan, masih harus dipenuhi sebelum aktivitas tambang dapat dimulai. Ia memastikan NU akan mematuhi semua aturan yang berlaku dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Sekarang izin eksplorasi baru saja diproses. Terkait potensi batu bara, kami akan menunggu hasil eksplorasi nanti,” ucapnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...