Beri Kepastian Usaha Peternak, Kemendag Atur Harga Acuan Bibit Ayam
Pemerintah juga mendapatkan masukan dari para pelaku usaha perunggasan khususnya peternak rakyat atau peternak mandiri. Berdasarkan masukan tersebut, harga bibit DOC dan ayam remaja merupakan salah satu komponen utama pembentuk harga daging ayam ras maupun telur ayam ras.
"Hal ini dapat mengganggu kontinuitas produksi yang berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan daging ayam ras dan telur ayam ras," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan secara resmi mengundangkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Aturan ini memasukkan beberapa komoditas baru beserta harga acuannya, seperti komoditas bibit ayam ras dan bibit ayam petelur.
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Bakal Kembali Demonstrasi ke Pemerintah)
Berdasarkan Permendag tersebut, harga acuan pembelian daging ayam ras di tingkat petani kini diatur sebesar Rp 19.000-21.000 per kilogram. Sementara, harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 35.000 per kilogram.
Selanjutnya, untuk harga acuan penjualan bibit DOC ayam ras pedaging (broiler) di tingkat konsumen sebesar Rp 5.000-6.000 per ekor. Kemudian, harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat petani sebesar Rp 19.000-21.000 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 24.000 per kilogram.
Sedangkan, harga acuan penjualan bibit DOC ayam petelur (layer) di konsumen Rp 8.000-10.000 per ekor. Untuk ayam remaja (20 minggu)/bibit pullet, harga acuan penjualan di konsumen ditetapkan Rp 90.000 per ekor.