Dengan Omnibus Law, Apindo Prediksi Sektor UKM Meningkat
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyebut aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Hal ini lantaran UMKM kemungkinan tak akan lagi terbebani dengan kewajiban terkait ketentuan upah minimum.
"Sekarang ini upah minimum kalau di Jakarta sudah Rp 4,2 juta, saya tidak yakin mereka bisa memenuhi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).
Meski demikian, Hariyadi mengaku belum mengetahui persis isi dari beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun, ia memperkirakan UMKM akan menjadi sektor yang paling diuntungkan dari aturan tersebut.
Para pengusaha UMKM pun diyakini berpeluang naik kelas karena terbantu oleh aturan baru tersebut. Pemerataan pendapatan pun diharapkan akan terjadi. "Masyarakat lapis bawah juga akan punya kemampuan daya beli," ujar dia.
(Baca: Faisal Basri Curigai RUU Omnibus Law karena Pembahasannya Rahasia)
Selain sektor UMKM, industri manufaktur juga diperkirakan akan turut diuntungkan oleh Omnibus Law, terutama industri garmen. Kontribusi industri manufaktur pun diharapkan dapat meningkat dari 20% menjadi 30% setelah setahun aturan tersebut berlaku.
Hariyadi bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat meningkat hingga mencapai 6%. "Semua yang tadinya tidak produktif, menjadi produktif. Ini yang harus kami sampaikan pada masyarakat dan pekerja," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja.
(Baca: RUU Omnibus Law Dinilai Tak Sesuai dengan Sistem Hukum RI)
Adapun rencananya, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan, seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan jam kerja di bawah 35 jam per minggu akan menerapkan aturan pengupahan per jam.
Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. "Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," kata dia.