Kemendag Tegaskan Pelarangan Ekspor Nikel Bukan Retaliasi Dagang

Image title
8 Januari 2020, 12:13
Kemendag Tegaskan Pelarangan Ekspor Nikel Bukan Retaliasi Dagang.
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk. Pemerintah akan melarang ekspor bijih nikel mentah mulai Januari 2020.

Di sisi lain, pemerintah justru menyayangkan sikap Uni Eropa yang memberlakukan kebijakan RED II yang dinilai tidak adil. Padahal, selama ini Eropa dikenal sebagai negara yang sering mengadvokasi perdagangan bebas, namun kali ini justru sebaliknya.

"Seharusnya Uni Eropa negara yang mengerti, memahami konsep perdagangan bebas harus lebih terbuka bukan berkutat pada kebijakan proteksionisme seperti ini," kata dia.

Pemerintah Indonesia bakal melakukan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Pelarangan ekspor itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Baca: Gugatan Sawit di WTO Tak Ganggu Perundingan Dagang RI-Uni Eropa)

Tak terima atas wacana pelarangan tersebut, Uni Eropa resmi mengadukan kebijakan Indonesia kepada WTO bulan November 2019. Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menuding pelarangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan industri stainless steel di dalam negeri secara tidak adil.

Hal itu dinilai menciptakan risiko besar bagi sektor baja Uni Eropa. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia tetap mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya seperti dilansir dari Reuters.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...