Pemerintah Perlu Evaluasi UU Perdagangan karena Ketinggalan Zaman

Image title
11 Desember 2019, 12:10
perdagangan, UU perdagangan, perdagangan online
Katadata/Desy Setyowati
Pasar Modern di Kota Tangerang Selatan, Senin (14/5). Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi Undang-undang Perdagangan No 7 Tahun 2014.

“Ini baru permulaan tapi harus didukung,” ujarnya.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia Tutum Rahanta mengkritik pemerintah yang kerap telat mengantisipasi perkembangan perdagangan.

Tutum mencontohkan contoh, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terlambat keluar lantaran e-commerce telah masif beroperasi. “Sudah terlalu jauh baru ada aturannya,” ujar dia.

(Baca: Kadin: Kebijakan Ruang Mal 20% untuk UMKM Rugikan Pengusaha Retail)

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri mengimbau pengusaha tak berharap banyak perubahan terjadi dalam waktu dekat. Ini lantaran pemerintah harus mengelola janji politik dalam Pemilu 2019 yang berdampak pada dunia usaha.

“Tantangan terbesar tahun depan adalah keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengatur kebijakan," kata Faisal di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...