Kadin: Kebijakan Ruang Mal 20% untuk UMKM Rugikan Pengusaha Retail
Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin mendukung langkah pengusaha retail mengajukan judicial review terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewajiban Mal Menyediakan Ruang sebesar 20 persen untuk UMKM. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan industri retail karena beban operasional bisa membengkak.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Tutum Rahanta menjelaskan jika ruang sebesar 20 persen diberikan kepada UMKM, maka biaya akan dibebankan kepada 80 persen pengusaha retail yang ada dalam mal. Sedangkan untung yang didapat pengusaha retail hanya 2-3 persen.
Lebih lanjut Tutum mengatakan aturan tersebut bukanlah aturan baru. Pada 2002 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan aturan tersebut, namun ditolak oleh pelaku usaha retail.
"Kami sangat keberatan dengan aturan itu. Saya sendiri sebagai salah satu peretail akan mendukung mereka melakukan judicial review," ujar Tutum saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia menilai kebijakan pemerintah menerapkan pola-pola seperti itu akan berbahaya bagi kelangsungan bisnis industri retail karena ruang untuk berjualan bakal diberikan secara gratis. Selain itu, kebijakan tersebut bisa saja diterapkan pada sektor-sektor lainnya.
"Saya takut jalan pendek yang demikian akan diterapkan di berbagai pola, nanti mungkin ada tuna wisma pemerintah juga meminta ruang 20 persen hotel," ujarnya.
(Baca: Ekspansi Retail Sulit, Pengusaha Usulkan Perubahan dalam Omnibus Law)
Pelaku usaha retail pun meminta Pemda DKI Jakarta mengkaji ulang aturan yang mewajibkan mal menyediakan ruang sebesar 20 persen untuk UMKM. Kewajiban yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 dinilai mempersulit peretail menggenjot produktivitas di tengah lesunya bisnis.
“Kami ingin ada kepatutan atau kesimbangan. Jangan sampai aturan ini menggerus usaha retail karena kami juga punya keterbatasan ruang,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (6/12).
Ia menjelaskan pengusaha retaill sebenarnya telah menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM sebelum Perda berlaku. Namun, memang luas yang disediakan lebih kecil.
Adapun ketentuan penyediaan ruang sebesar 20% mengakibatkan terjadinya jumlah produk yang dijual tidak seimbang. Pasalnya, sejumlah pengusaha retail menjual barang secara spesifik.
“Kami sediakan tempat-tempatnya. Tetapi terdapat beberapa retail yang sudah mengarah pada speciality store,” kata Roy.
(Baca: Peretail Minta Pemda DKI Kaji Ulang Kewajiban 20% Ruang Mal untuk UMKM)