Kadin: Larangan Minyak Curah Bukan Hanya Untungkan Pengusaha Besar

Image title
6 Oktober 2019, 15:56
minyak goreng
Katadata | Donang Wahyu
Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020.

Ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu secara signifikan daya beli konsumen. Sebab, konsumen juga biasanya menggunakan minyak goreng untuk beberapa kali pakai sehingga lebih hemat. "Habis (dipakai untuk) menggoreng disimpan lagi," ujarnya.

(Baca: Asosiasi Petani Sawit Bangun 3 Pabrik Minyak Goreng Mini Akhir Tahun)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan produk yang lebih terjamin mutu dan keamanannya. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program peningkatan penggunaan produk domestik.

Kebijakan minyak goreng wajib kemas semestinya teralisasi pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Sejauh ini, penggunaan minyak goreng curah masih sangat besar. Enggar memaparkan, total produksi minyak goreng nasional sekitar 14 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50% masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...