Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang

Rizky Alika
19 September 2019, 18:12
tekstil, undang-undang sandang
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, seorang pekerja tengah menyablon kaos di sebua pabrik tekstil. Pelaku usaha tekstil meminta adanya UU Sandang.

Perbedaan aturan tersebut utamanya terjadi pada sektor hulu. Sebagaimana diketahui, sektor hulu memiliki berbagai aturan mengenai lingkungan hingga energi. Di sisi lain, sektor hulu memiliki sumber daya manusia maupun pola pemikiran yang berbeda dengan sektor hilir.

Selain itu, Iwan meminta adanya pengawasan dari pemerintah, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih jauh, ia berharap adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Tekstil.

Ditjen tersebut berfungsi sebagai wadah untuk koordinasi, harmonisasi aturan, dan integrasi industri TPT dari hulu hingga hilir. "Jadi ada persaingan yang sehat karena perlakuannya seimbang," katanya.

Selain payung hukum, API juga meminta adanya pusat industri untuk mempermudah kesatuan rantai pasokan di dalam negeri. Pusat industri tersebut juga akan mempercepat jalur logistik sehingga dapat menarik investor dari luar negeri. Usulan tersebut sesuai dengan pengalaman API saat berinvestasi di Ethiopia dan India.

(Baca: Pacu Ekspor Tekstil, Pengusaha Minta Jokowi Pangkas Izin )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...