Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Melegakan Pelaku Industri

Image title
Oleh Ekarina - Rizky Alika
6 November 2018, 14:29
Pabrik rokok
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.

"Kemarin kan dengan itu (pembatalan kenaikan cukai) efek ke market presepsinya bagus, stok market naik dan kemudian rupiah menguat," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa keputusan pembatan cukai rokok diambil berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan menampik ada intervensi industri besar. Sebab sebelumnya, pembatalan kebijakan ini di satu sisi juga menuai tentangan masyarakat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah terkait pembatalan kenaikan tarif cukai rokok pada 2019 sebagaimana yang diputuskan dalam Rapat Kabinet, Jumat (2/11). Pemerintah dinilai abai terhadap perlindungan konsumen. Pembatalan regulasi ini juga dianggap sebagai bentuk antiregulasi karena Undang-Undang (UU) cukai mengamanatkan kenaikan cukai rokok hingga 57%.

"Pada konteks perlindungan konsumen dan kesehatan, ini hal yang ironis dan paradoks," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resmi (5/11). (Baca juga: Cukai Rokok Batal Naik, Bea Cukai Putar Otak Kejar Target Penerimaan)

YLKI juga menduga pembatalan ini disebabkan oleh adanya intervensi kepentingan industri rokok, khususnya perusahaan besar terhadap pemerintah. Kebijakan pembatalan ini dinilai membuktikan bahwa pemerintah tidak mempunyai visi terhadap kesehatan publik.

Menurutnya, 35% dari total populasi Indonesia adalah perokok. Adapun menjadi salah satu penyebab utama berbagai penyakit katastropik. Dan jenis penyakit ini pula salah satunya yang memberatkan kinerja finansial BPJS Kesehatan.

Karenanya, pembatalan cukai rokok ini pemerintah dianggap mengabaikan perlindungan konsumen. Sebab cukai merupakan instrumen kuat untuk melindungi konsumen, agar tidak semakin terjerumus oleh bahaya rokok, baik bagi kesehatan tubuh maupun kesehatan finansial masyrakat.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada tahun depan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Presiden.

Tidak ada penjelasan penjelasan spesifik atas ditahannya tarif cukai. Namun, Sri menjelaskan bahwa hal tersebut berdasar evaluasi dan masukan dari rapat. "Kami putuskan tidak ada perubahan tingkat cukai," kata Sri di Istana Bogor, Jumat (2/11).

Selain itu, pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Intinya, dia menjelaskan bahwa struktur cukai hasil tembakau tahun depan tetap akan mengikuti ketentuan tahun ini secara keseluruhan. "Baik harga jual, eceran, maupun pengelompokkannya," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...