Indonesia Minta WTO Bentuk Tim Penilai Terkait Denda AS Rp 5 Triliun

Michael Reily
8 Agustus 2018, 17:20
Pelabuhan ekspor
Katadata

(Baca : Buntut Sengketa Hortikultura, AS Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun)

“Tampaknya ada masalah perbedaan waktu antara kesimpulan yang diambil oleh Perwakilan AS di WTO dan kunjungan Menteri Perdagangan Indonesia ke Washington pada akhir Juli  lalu, yang juga membahas penyelesaian sengketa di WTO ini,” ujar Iman.

Padahal, pemerintah menyetakan telah mengubah sudah pengubah  aturan yang dipermasalahkan AS sesuai perjanjian 8 bulan pascaputusan WTO. Namun, pihak AS tetap menganggap Indonesia gagal memenuhi kesepakatan.

Beberapa poin perubahan kebijakan perdagangan yang  telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya berupa tidak lagi  mengatur pembatasan waktu pengajuan permohonan ijin impor yang berkaitan dengan persyaratan masa panen. Keputusan itu juga sudah disampaikan secara detail kepada WTO.

Sementara secara rinci,  dua Permentan baru yang diubah untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni, Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua, Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

(Baca : Ikuti Rekomendasi WTO, Pemerintah Revisi Aturan Impor Hortikultura)

Sementara itu, dua Permendag juga berkaitan dengan revisi Permentan dan mengubah regulasi sebelumnya, yaitu pertama, Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...