Pemerintah Akan Cabut Kewajiban Memasok Batu Bara ke Domestik

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2018, 19:54
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Di sisi lain, pemerintah juga tetap memperhatikan dampak pencabutan kebijakan itu terhadap PLN. Menurut Luhut, nantinya akan ada lembaga seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Jadi, perusahaan batu bara harus menyisihkan dana sekitar US$ 2 hingga 3 per ton dari setiap penjualan. Dana itu nantinya bisa menjadi cadangan untuk mensubsidi PLN.

Akan tetapi, rencana pencabutan DMO dan skema itu masih perlu pembahasan lanjutan. Bisa saja nanti melalui Peraturan Presiden atau payung hukum lainnya. “Nanti kami putuskan dalam rapat terbatas pada Selasa (31/7).

Namun, menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri akan tetap berlaku. Adapun kebijakan yang dihapus adalah patokan harga maksimal untuk domestik. “Bukan kewajiban DMO, tapi cap yang 70 dolar itu yang dicabut,” ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/7).

(Baca: Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70)

Kementerian ESDM nantinya akan menghitung formulasi subsidi untuk PLN seperti konsep BPDP. Sedangkan potensi penambahan ekspor batu bara dari dicabutnya DMO perlu melihat beberapa faktor. Seperti analisis dampak lingkungan dan kelayakannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan nantinya akan berkoordinasi dengan pengusaha batu abar mengenai kebijakan baru tersebut. "Kami dengan Bank Indonesia akan bicara dengan pengusaha-pengusaha batu bara sebagai lanjutan di Bogor kemarin untuk memasukan devisa ekspor mereka," ujar dia di Kantornya. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Anggita Rezki Amelia, Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...