Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam

Rizky Alika
9 Juli 2018, 12:00
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.

Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Seiring peluncuran OSS, kantor Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge sebagai tempat untuk membantu investor dalam pengurusan izin secara online. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Adapun OSS Lounge tersebut diharapkan bisa menjadi standar di semua PTSP. Rencananya, OSS Lounge di kantor Kemenko Perekonomian akan beroperasi hingga bulan Desember tahun ini. Sebab, setelah itu pengelolaan OSS akan diserahkan kepada BKPM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...