Atasi Hambatan Ekspor,Gapki Minta Pemerintah Perkuat Perjanjian Dagang

Michael Reily
8 Mei 2018, 19:40
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Oleh karena itu, Mahendra pun menekankan pentingnya pengembangan industri sawit yang mengacu pada aspek Sustainable Development Goals (SDGs) yang mempertimbangkan kemiskinan, kesejahteraan petani, pembangunan daerah terpencil. Solusinya dengan pengadaan bibit unggul, pembiayaan yang tepat, praktik pertanian baik, dan kemitraan dengan pengusaha.

Menurutnya, butuh komitmen dan kesepakatan bersama antar negara  terkait  penyetaraan sertifikasi untuk mengatasi  hambatan perdagangan, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) .

Proses pengeluaran minyak sawit dari energi terbarukan yang diajukan oleh Parlemen Uni-Eropa pun masih dibahas dan belum mencapai hasil yang memuaskan. Masalah persamaan standar sertifikasi pun turut berdampak terhadap molornya penyelesaian perjanjian dagang.

Pemerintah saat ini berjuang keras untuk menemukan solusi terhadap sawit Indonesia di pasar global. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu Strategis Perdagangan Internasional, Lili Yan Ing menjelaskan ada 3 poin utama yang terus ditekankan pemerintah untuk  negara-negara  penentang  sawit.

Pertama, isu sawit bukanlah penyebab masalah deforestasi. Kedua, pemerintah menolak diskriminasi sawit. Terakhir, Indonesia tidak akan melakukan retaliasi sebagai sokusi terhadap hambatan dagang.

Ketiga faktor tersebut terus  diplomasi dilakukan tidak hanya untuk sawit,  termasuk juga untuk semua produk milik Indonesia. “Kami bukan hanya memperkuat perdagangan kepada negara tujuan, tapi pengembangan pasar nontradisional,” kata dia.

Sebaliknya, Climate Change and Environment Counsellor Europe Union Michael Bucki  mengatakan pihaknya masih belum memutuskan untuk melarang penggunaan sawit dalam kelompok minyak nabati energi yang terbarukan. Pembahasannya juga masih dilakukan dengan pertimbangan perubahan iklim dan aspek lingkungan.

Sebagai upaya penyelesaian hambatan dagang, Bucki belum bisa memberikan jawaban. Namun, dia menimbang opsi penyamaan sertifikasi, sama seperti yang dilakukan Uni-Eropa dan Indonesia untuk komoditas kayu.

Penyetaraan sertifikasi bisa diimplementasikan kepada industri sawit dengan faktor hukum dan keberlanjutan. “Kami bukan ingin melarang, tetapi menanyakan isu lingkungan sawit dalam energi terbarukan,” kata Bucki.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...