Mainan Impor untuk Koleksi Pribadi Kini Tak Wajib SNI

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2018, 19:59
Imigrasi turis
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi kegiatan di bandara.

"Sekarang (e-commerce) sudah sangat masif, sehingga ada kebutuhan untuk menjelaskan pasal-pasal itu," kata Robert. (Baca: Pabrik Mattel di Bekasi Pasok 60% Boneka Barbie untuk Pasar Global)

Aturan juga dipertegas agar pihak DBJC yang menjadi pelaksana di lapangan dapat menerapkan penegakan hukum lebih tegas. Selain itu, aturan ini digunakan untuk menciptakan iklim bisnis yang sama kepada para produsen, peritel, dan pelaku usaha industri mainan.

"Mungkin di peraturan yang lalu sudah ada sebenarnya, tapi harus kami perjelas," kata Robert.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas menyambut baik adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada publik terkait sertifikasi SNI.

Kendati, dia tetap menilai masyarakat harus mempertahankan industri mainan lokal. Menurutnya, jika industri lokal tidak dipertahankan akan kalah bersaing dengan penjualan mainan melalui e-commerce.

"Saya berharap kami semua harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk kebijakan SNI ini," kata Sutjiadi.

(Baca: Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...