Divonis KPPU, Aqua Terbukti Larang Toko Jual Produk Le Minerale

Pingit Aria
20 Desember 2017, 11:46
Aqua
Aqua
KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 13,84 kepada Aqua karena menghalangi penjualan produk pesaingnya yakni Le Minerale, Selasa (19/12). Aqua sendiri memiliki produk air minum isotonik yang sejenis Le Minerale, yakni Mizone.

KPPU menilai tindakan produsen dan distributor Aqua tersebut telah menghalangi pelaku usaha AMDK lagi. Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.

(Baca juga: Divonis KPPU Bersalah, PGN Beberkan Penyebab Harga Gas di Medan Mahal)

Perbandingannya, bagi star outlet harga Aqua yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml. Sementara jika status mereka diturunkan menjadi whole seller,  harga dikenakan menjadi Rp 39.350 per karton.

Sementara itu, pangsa pasar Le Minerale pada 2015 terus menanjak. Namun, ancaman PT BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale sempat stagnan. Aqua sendiri terus mendominasi pasar.

Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .

Dihubungi secara terpisah, PT Tirta Investama menyatakan, akan mendalami keputusan KPPU. Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, salinan keputusan KPPU belum diterimanya.

"Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...