Terancam Diblokir, Nomor Ponsel Wajib Registrasi Mulai November

Desy Setyowati
11 Oktober 2017, 14:30
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Di sisi lain, Rudiantara menyatakan, pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi, dia tidak menjamin kondisi ini akan berlaku seterusnya karena pemerintah masih membahasnya dalam sidang kabinet terbatas.

Kalaupun nantinya dipungut biaya, maka itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena mempertimbangkan pemanfaatan infrastruktur KTP elektronik (e-KTP). "Saya sih maunya enggak bayar. Bahkan PNBP kalau perlu tidak bayar,” kata Rudiantara.

Ketentuan registrasi ini sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Agar kebijakan ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut, sebanyak 19 stasiun televisi diminta menayangkan pesan berjalan (running text) mulai 13-30 Oktober nanti.

Isi pesannya adalah, “Per 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan NIK dan Nomor KK”.

(REVISI: Revisi judul sebelumnya: Bulan Depan, Kominfo Blokir Akses Nomor Ponsel Tanpa Registrasi, karena adanya pembaruan informasi. Revisi juga pada paragraf ke-3 dan 4. Yang benar adalah: Batas waktu registrasi paling lambat 28 Februari 2018. Jika hingga 15 hari dari batas waktu tidak terdaftar, ponsel tidak bisa menerima panggilan masuk dan pesan singkat, serta mengakses internet. Jika melebihi 30 hari, nomor ponsel akan diblokir penuh termasuk panggilan keluar dan mengirim pesan.)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...