Kemendag Tegaskan Lelang Gula Rafinasi untuk Verifikasi Data

Michael Reily
28 September 2017, 09:32
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Bachrul juga mempermasalahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak keras pelaksanaan lelang gula. Pasalnya, 70% dari total impor gula rafinasi dikuasai oleh pelaku usaha makanan dan minuman dari Apindo.

"Mereka tidak ikut lelang karena punya kontrak jangka panjang yang tinggal didaftarkan," kata dia. Sehingga, harganya juga masih ditentukan oleh BEO (Based Executive Order) dan tidak terpengaruh oleh harga yang ada di pasar lelang.

Meski begitu, Kementerian Perdagangan tetap akan menerima usulan Ekonom UI Faisal Basri dan Apindo yang meminta Bulog jadi penyelenggara distribusi gula impor. Bachrul menyatakan usulan positif sangat dipertimbangkan. Tapi dia menekankan tujuan pemerintah adalah untuk membangun sistem informasi data komprehensif.

"Kami ingin menciptakan transparansi, siapa saja yang siap melakukan, silakan lakukan," ujarnya. Pemerintah telah menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang. Perusahaan ini akan mendapat Rp 85 ribu per ton untuk setiap transaksi yang dilakukan dalam lelang gula rafinasi.

Menurut Bachrul, biaya ini akan ditujukan untuk penempelan label barcode sebanyak 3 juta ton gula impor rafinasi yang dibagi dalam karung-karung berukuran 50 kilogram. Sehingga ada 60 ribu karung yang harus dilabeli. "Bukan hanya logistik, biaya itu akan digunakan untuk penjaminan pengiriman, biaya asuransi, dan pembayaran kepada PT Sucofindo sebagai pengawas," jelas dia.

Kementerian Perdagangan membutuhkan pihak ketiga karena keterbatasan anggaran. Sehingga efisiensi dan efektivitas PKJ diperlukan. Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, selama tetap menjalankan mekanisme yang transparan.

Di sisi lain, Apindo menolak lelang dilakukan oleh perusahaan swasta, karena berisiko informasi dagang yang bersifat rahasia, jatuh ke pihak lain. "Informasi dagang dapat disalahgunakan dan berpotensi merugikan perusahaan, yang pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi," seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.

Peranan PKJ, sebagai pelaksana lelang gula rafinasi menimbulkan ketidaknyamanan bagi Apindo. Karena semua informasi terkait proses pembelian gula harus disampaikan kepada PKJ, termasuk spesifikasi, kuota, dan harga. (Baca: Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...