Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK

Asep Wijaya
27 September 2017, 16:47
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan pengkajian ulang pelaksanaan lelang gula rafinasi akan dilakukan secara menyeluruh. Selain menyoroti dasar hukum, evaluasi akan meliputi mekanisme, aneka biaya, hingga keputusan penunjukan pelaksana lelang.

Lelang gula rafinasi ini juga memantik pro-kontra dari kalangan pelaku industri makanan-minuman. Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi menganggap lelang ini memperpanjang rantai tata niaga gula rafinasi.

Sedangkan Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai lelang gula rafinasi memberatkan pengusaha karena banyak persyaratan di dalamnya. Ia juga mengatakan, ada praktik perburuan rente dalam pelaksanaan lelang ini. Penyelenggara lelang dikatakan bisa meraup pendapatan hingga ratusan miliar tiap tahun.

Belakangan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas lelang gula rafinasi. Airlangga ingin menyampaikan kekhawatiran perusahaan asal Amerika Serikat yang tergabung dalam forum kerja sama US-ASEAN Business Council terkait implementasi lelang gula ini.

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian bahkan menilai kebijakan lelang berpotensi mengganggu industri dalam negeri, terutama di bidang makanan dan minuman.

Sebenarnya, laku minim koordinasi seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pada medio Juni lalu, saat lelang gula rafinasi untuk pertama kalinya akan diberlakukan, Menteri Enggar sudah diberikan sinyal agar terlebih dulu berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait dan kementerian koordinator perekonomian termasuk kepada presiden.

Saat itu, lelang gula rafinasi direncanakan mulai berlaku 17 Juni 2017 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2017. Tapi, pada akhir Juni lalu, setelah dipanggil Presiden Joko Widodo, Enggar mengumumkan penundaan pelaksanaan lelang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...