Kurator Nyonya Meneer Mulai Hitung Jumlah Piutang Kreditor

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Agustus 2017, 17:43
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8).

Aset Nyonya Meneer kini berada di bawah kuasa dan dikelola kurator setelah resmi melakukan penyitaan pada Selasa (8/8). Selain memasang spanduk, kurator juga akan mengumumkan di beberapa media mengenai status pailit dan penyitaan aset pabrik jamu tersebut. Diharapkan para kreditor segera melaporkan besaran piutang kepada kurator.

Kurator menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah disita yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.

PN Semarang memutuskan Nyonya Meneer pailit setelah mengabulkan permohonan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) sebelumnya berharap pemerintah turun tangan membantu menyelamatkan kasus pailit PT Nyonya Meneer. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kiprah perusahaan yang berusia hampir seratus tahun dan juga dampaknya terhadap seribu pekerjanya,” kata Ketua Umum GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi , Senin (7/8).

Namun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto setelah bertemu Charles Saerang menyatakan persoalan kepailitan yang dialami Nyonya Meneer sebagai persoalan bisnis dan perkara hukum harus dijalani korporasi. "Kalau menyangkut business process, pemerintah enggak bisa intervensi," kata Airlangga di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...