Mendag Minta Industri Rafinasi Serap Ribuan Ton Gula Petani

Michael Reily
11 Agustus 2017, 13:01
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indoesia (AGRI) Benny Wahyudi menyatakan pihak pengusaha gula rafinasi akan memberikan tanggapan atas permintaan menteri setelah mendiskusikannya dengan anggota asosiasi.

(Baca juga:  Petani Tebu Minta Sri Mulyani Hapus PPN 10% Gula)

Benny mengatakan pengusaha gula rafinasi mengalami kerugian tahun lalu, sehingga tahun ini dia tak yakin akan mampu menyerap banyak gula petani. "Namanya permintaan pemerintah, kami harus siap," kata Benny kepada Katadata.

Sementara itu Sekretaris Jenderal APTRI Muhammad Nur Khabsyin menyatakan gula yang berada di gudang petani tidak laku di pasaran karena pabrik milik BUMN tidak menghasilkan gula kualitas baik. "Kualitasnya jelek dan tidak layak dikonsumsi," kata Khabsyin.

Dia menjelaskan pihak pemerintah akan melakukan investigasi dan tindakan hukum. Dugaannya adalah ketidaksesuaian standar pabrik dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca: DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...