Usai Bertemu Nyonya Meneer, Menperin Akan Sederhanakan Aturan Herbal

Michael Reily
9 Agustus 2017, 20:25
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8).

Airlangga menyatakan persoalan kepailitan yang dialami Nyonya Meneer sebagai menyatakan persoalan bisnis dan permasalahan hukum harus dijalani korporasi.  "Kalau menyangkut business process, pemerintah enggak bisa intervensi," kata Airlangga. 

PN Semarang menyatakan Nyonya Meneer pailit dengan mengabulkan permohonan pembatalan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

(Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Hendrianto mengajukan permohonan membatalkan putusan perdamaian karena Nyonya Meneer dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Atas putusan pailit, hakim telah menunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...