Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Agustus 2017, 07:22
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Hendrianto mengajukan permohonan membatalkan putusan perdamaian karena Nyonya Meneer dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Atas putusan pailit, hakim telah menunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Berdasarkan informasi dari situs PN Semarang, selain gugatan dari Hendrianto, perusahaan menghadapi perkara pembatalan perdamaian dari tiga pihak lainnya. Pertama, gugatan pernah diajukan atas nama Meilinar dkk yang memohonkan pembatalan perdamaian gugatan karena Nyonya Meneer belum membayarkan hak karyawan sebesar Rp 91 miliyar. Gugatan yang diajukan pada 25 April 2017 kemudian dicabut pada 8 Mei 2017.

Kedua, gugatan karyawan atas nama Kodriyah dkk pada 8 Mei 2017. Alasan gugatan karena perusahaan tak membayar tunggakan gaji karyawan bulanan sejak November 2015 hingga Mei 2017 dan tunggakan gaji karyawan harian sejak Januari 2016 hingga Mei 2017 senilai Rp 3,7 miliar belum dibayar perusahaan.

Permohonan yang diajukan sejak 8 Mei 2017 meminta pengadilan memutuskan pailit dengan hak karyawan yang seluruhnya harus diurus dan dilunasi Rp 87,7 miliar.

Ketiga, gugatan dari PT Nata Meridian Investara yang mengajukan pembatalan perdamaian yang disahkan pada 1 Juni 2017. PT Nata Meridian Investara merupakan kreditur yang memiliki piutang sebesar Rp 89 miliar. Pihak penggugat yakni Direktur PT Nata Meridian Investara Darmawan pernah memimpin Nyonya Meneer pada periode 2009-2013.

(Baca juga: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...