Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 Agustus 2017, 22:28
Produk Jamu
FAcebook @NjMeneer

Hendrianto mengajukan permohonan membatalkan putusan perdamaian karena Nyonya Meneer dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Atas putusan pailit,  hakim telah menunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

Berdasarkan informasi dari situs PN Semarang, selain gugatan dari Hendrianto,  perusahaan menghadapi perkara yang sama dari tiga pihak lainnya. Pertama, gugatan pernah diajukan atas nama Meilinar dkk yang memohonkan pembatalan perdamaian gugatan karena Nyonya Meneer belum membayarkan hak karyawan sebesar Rp 91 miliyar. Gugatan yang diajukan pada 25 April 2017 kemudian dicabut pada 8 Mei 2017.

 (Baca juga: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet

Kedua, gugatan karyawan atas nama Kodriyah dkk pada 8 Mei 2017.  Alasan gugatan karena perusahaan tak membayar tunggakan gaji karyawan bulanan sejak November 2015 hingga Mei 2017 dan tunggakan gaji karyawan harian sejak Januari 2016 hingga Mei 2017 senilai Rp 3,7 miliar belum dibayar perusahaan.

Permohonan yang diajukan sejak 8 Mei 2017 meminta pengadilan memutuskan pailit dengan hak karyawan yang seluruhnya harus diurus dan dilunasi Rp 87,7 miliar.

Ketiga, gugatan dari PT Nata Meridian Investara yang mengajukan pembatalan perdamaian yang disahkan pada 1 Juni 2017. PT Nata Meridian Investara merupakan kreditur yang memiliki piutang sebesar Rp 89 miliar. Pihak penggugat yakni Direktur PT Nata Meridian Investara Darmawan pernah memimpin Nyonya Meneer pada periode 2009-2013.

Juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widiyaningrum pernah mengatakan tunggakan pajak hingga Rp 20 miliar, terjadi ketika kepemimpinan Darmawan. "Seharusnya tunggakan pajak tersebut tanggung jawab beliau," kata Erni seperti dikutip dari Antaranews pada 15 Maret 2015.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...