Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor
Selain mengubah aturan impor, untuk mengatasi kelangkaan, KKP sedang menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengendalian impor komoditas pergaraman. Pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
"KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Katadata di Pasar Ciputat, sebungkus garam 150 gram dijual dengan harga Rp 2.000. Sebelum kelangkaan, dengan biaya Rp 2.000 bisa mendapatkan tiga bungkus garam 150 gram.
KKP mencatat, produksi garam nasional pada 2016 mencapai titik terendah sejak 2011, yakni 200 ribu ton. Angka ini sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton. Padahal, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton. Sehingga, kebutuhan impor garam melonjak hingga 3 juta ton.
Brahmantya menjelaskan kelangkaan terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. "Karena anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Brahmantya.