Pedagang Nilai Harga Acuan 9 Bahan Pokok dari Kemendag Tak Efektif

Pingit Aria
31 Mei 2017, 10:52
Pasar Tradisional
Arief Kamaludin|KATADATA

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. "Memang tidak gampang mengintervensi pasar dengan berbagai komoditas yang memiliki karateristik berbeda-beda," katanya.

(Baca juga:  Tak Sesuai Target, Daging Kerbau Bulog Dijual Rp 100 Ribu di Pasar)

Ia menjelaskan, pangan pokok dalam negeri terdiri dari tiga jenis. Yang pertama bersumber dari proses produksi atau pabrik seperti gula, minyak dan tepung. Selain itu juga ada yang bersumber dari peternakan, yaitu daging sapi, ayam dan telor, serta dari pertanian yaitu beras, bawang, cabai, buah dan sayur mayur.

Sementara produksi pabrik relatif bisa dikontrol, hasil peternakan dan pertanian sangat tergantung kondisi alam yang tak menentu. “Perubahan musim, hama hingga wabah penyakit bisa datang tiba-tiba dan mengganggu produksi,” ujarnya.

Harga acuan, menurut Sarman, hanya efektif bila produksi pangan pokok sudah seimbang dengan permintaan. "Sebagus apa pun aturan jika stok atau produksi tidak seimbang dengan permintaan akan sangat sulit menerapkan harga acuan," ujarnya.

(Baca juga: Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Telur Ayam Jelang Lebaran)

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 tahun 2017, ada sembilan komoditas yang diatur harga pembelian di petani dan penjualan di konsumen. Kesembilan bahan pokok itu adalah beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...