Sejak 2010, Penerima Subsidi Rumah Murah Masih Terpusat di Jawa
Sementara, ia mengatakan, pemerintah tahun ini akan fokus merealisasikan pembangunan dan pembiayaan rumah murah di luar Jawa. Buktinya, dari 1 Januari - 30 April 2017, Papua Barat mencapai 586 unit atau 15,22 persen dari 3.849 unit yang telah dibangun. Selain itu Sumatera Utara 404 unit atau 10,50 persen, serta Kalimantan Barat 325 unit atau 8,44 persen dari realisasi.
(Baca juga: Kredit Rumah di Indonesia Masih Minim, Jauh di Bawah Negara Tetangga)
Di sisi lain, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para penerima bantuan yang tidak memanfaatkan program ini sebagaimana mestinya. “Kami akan tarik kembali (rumahnya),” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi MBR masyarakat penerima bantuan harus menempati rumah yang diberikan. Selain itu penerima juga tidak boleh menyewakan dan menjual rumah tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan, sekurangnya 5 tahun.
(Baca juga: Rentan Penyelewengan, Jokowi Minta Dana Desa Dikawal dan Diawasi)