Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Pembukaan Lahan

Image title
12 Mei 2017, 15:32
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani membawa hasil panen kelapa sawitnya di salah satu perkebunan di Riau.

Tanpa menyebutkan perusahaan mana saja yang melakukan praktik tersebut, Inda menyatakan temuan-temuan Sawit Watch memperkuat dugaan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan perusahaan perkebunan  kelapa sawit.

Saat ini, Inda menilai bahwa moratorium masih diperlukan untuk memberikan waktu bagi harmonisasi beragam peraturan dan kebijakan di ekosistem gambut. “Bila hal ini tidak secepatnya dilakukan maka ritual bencana asap karena kebakaran hutan dan lahan tiap tahun akan terjadi”, katanya.

Selain itu, Kepala Divisi Kampanye Sawit Watch Maryo Saputra mengatakan jumlah konflik agraria di perkebunan kelapa sawit sepanjang tahun terus meningkat. Peningkatan konflik terutama terjadi di provinsi-provinsi wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit  berekspansi.

(Baca juga:  Sri Mulyani Persilakan KPK Usut Temuan Korupsi Dana Sawit)

Pada tahun 2016 misalnya terdapat 163 konflik dengan luas 601.680 hektare, terbanyak di perkebunan sawit. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2015 dimana terdapat 127 kasus konflik dengan luas 302.526 hektare.

Penyumbang konflik agraria adalah ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. “Ekspansi perkebunan sawit berkorelasi dengan meningkatnya konflik agraria. Konflik ini semestinya dapat di-rem dengan menghentikan pemberian ijin baru bagi perkebunan kelapa sawit”, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam PP yang diteken pada 1 Desember 2016 tersebut, ia memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut.

Namun, moratorium hutan dan lahan gambut sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun2015. Regulasi inilah yang akan berakhir pada 13 Mei 2017.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...