Kementerian KKP Percepat Proses Perizinan Kapal Ikan Lokal

Image title
12 April 2017, 16:39
Bongkar muat ikan
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca: Rombak Eselon I, Menteri Susi Ingin Genjot Perikanan Tangkap)

Begitupun untuk Perpanjangan Izin Kapal 30 – 60 GT. Kementerian KKP memudahkan pelayanannya, sehingga bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat di daerah dan di Kantor DKP Provinsi. Sebelumnya pengurusan dokumen SIPI/SIKPI ini mesti dilakukan di Kantor Pusat.

Selain itu, perizinan juga bisa dilakukan lewat E-Services / Portal Perizinan. Namun, ini baru bisa dilakukan untuk perpanjangan SIPI/SIKPI tanpa cek fisik untuk perpanjangan tahun kedua. Kemudian, terkait proses perizinan Surat Izin Usaha Perikanan, Rekomendasi Teknis, pengecekan fisik, BKP, SIPI/SIKPI bisa dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di  Kantor Pusat Kementerian KKP.

Peningkatan usaha perikanan tangkap akan membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Sjarief mengaku optimistis capaian target PNBP tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Data Ditjen Perikanan Tangkap mencatat hingga awal April ini baru mencapai 9 persen atau Rp 85,49 miliar dari target Rp 950 miliar tahun ini. 

"Kami juga ingin pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan menjadi lebih baik, sumber daya ikan di perairan Indonesia tetap Iestari sehingga usaha perikanan terus berkelanjutan dan turut meningkatkan PNBP,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...