Siasat Baru “Memecah” Kapal

Metta Dharmasaputra
3 April 2017, 09:01
Penangkapan Ikan di Bitung
Katadata

Secara runut, Mateo menjelaskan bahwa kapal Garuda-05 berangkat dari Balut pada Ahad, 11 Januari 2015, selepas maghrib menuju Talaud. Balut adalah salah satu dari dua pulau utama di Sarangani.     

Bersamanya ikut serta 14 anak buah kapal, yang seluruhnya berkebangsaan Filipina. Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung             

Alrefo Lora
Alfredo A. Lora, pemilik kapal ikan ilegal Garuda 05 yang juga anggota Municipal Councillor atau Dewan Kota Sarangani, provinsi Davao, Filipina. Foto : Mariel Gardiola
Penangkapan Ikan
Aktifitas bongkar muat ikan di Perairan Bitung. Donang Wahyu|KATADATA
Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung.

Saat diperiksa, Mateo menyebutkan bawah Garuda-05 semula bernama Super Lola, dan milik Alfredo Lora yang beralamat di Pulau Balut, Davao Del Sur, Filipina. Keterangan ini diperkuat oleh dua saksi lainnya, anak buah kapal Garuda-05, yakni Bernando Poliran dan Almer Monghit. Mereka pun menyebutkan bahwa hasil tangkapan rencananya langsung dibawa ke pusat pelelengan ikan di pelabuhan General Santos.

Menurut pengakuan Mateo, seperti tertuang dalam putusan pengadilan, keberangkatannya ke Talaud saat itu atas permintaan Alfredo. Ia pun mengaku baru lima bulan masuk ke perairan Indonesia menggunakan Kapal Garuda-05, meski sudah tiga tahun bekerja di kapal Super Lola.

Dalam kurun lima bulan itu, sudah sekitar lima kali ia bolak-balik masuk ke perairan Indonesia dan membawa hasil tangkapannya ke Filipina. Karena itu, Mateo semula yakin keberangkatannya ke Talaud akan aman-aman saja. Apalagi ia dijanjikan bahwa semua urusan dokumen dan perizinan akan disediakan oleh seorang agen bernama Yutson Ontorael di Talaud.

Ternyata, janji itu isapan jempol belaka. Ia ditangkap aparat di teluk Essang, Talaud, bahkan bersama Kapal Garuda-06 yang ditumpangi kedua anaknya, yaitu Jeffrey dan Jeric. Yang menarik, kasus Jeffrey pun ditengarai melibatkan pejabat penting di Filipina.

Virginia Cawa
Jerry T . Cawa (kiri), suami Virginia T. Cawa, pemilik kapal ikan ilegal asal Filipina, Garuda 06. Foto :  Mariel Gardiola

Dalam salinan putusan sidang kasusnya, dituliskan bahwa Jeffrey di persidangan menyebutkan, kapal Garuda-06 merupakan milik dari Virginia T. Cawa, yang beralamat di Pulau Balut Davao Del Sur Filipina. “Penggunaan nama Garuda merupakan kesepakatan antara agen dan pemilik kapal.”                   

Salah seorang anak buah kapal Endricky Macdowin Jr dalam kesaksiannya menguatkan keterangan ini. “Kapal Garuda-06 sudah menggunakan nama dan bendera Indonesia sejak dari Filipina.”

Adapun agen yang dimaksud, ternyata orang yang sama, yakni Yutson Ontorael. Lokasi tujuan penangkapan ikan pun disepakati bersama oleh Yutson dan Virginia, yaitu di Talaud, Laut Sulawesi. Disebutkan pula bahwa Jeffrey mengetahui lokasi rumpon tempat memancing tuna di sana berdasarkan informasi satelit dari pemilik kapal.

“Kemudian terdakwa mengatur haluan sampai ke tempat koordinat yang telah diperintahkan oleh pemilik kapal,” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.

Menurut Jeric dalam kesaksiannya, mereka sesungguhnya sempat lari ke pantai Essang Talaud untuk meminta perlindungan dari Yutson. Namun, yang dicari tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, Jeffrey bersama adik dan tiga ABK lainnya yang semuanya asal Filipina ditangkap aparat Kapal Hiu Macan Tutul, sekitar 6 mil laut dari pantai pulau Karangkelong, Talaud.

Terhadap berbagai sinyalemen itu, Jerry T. Cawa saat ditemui di rumahnya di Davao Del Sur, Filipina, membantahnya. Jerry yang tak lain adalah suami Virginia dan Wakil Walikota Balut, menyatakan bahwa ia dan istrinya tak lagi menggeluti bisnis penangkapan ikan.

Alasannya, bisnis penangkapan ikan masih bagus, ketika ada perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Filipina. “Karena, kami bisa masuk ke Indonesia dan membeli bahan bakar untuk kapal kami di sana.” Namun, dia melanjutkan, “Ketika perjanjian tersebut berakhir, aturan semakin ketat. Karena itu, kami berhenti menangkap ikan.”

Florita Mag Aso, istri Mateo, menguatkan pernyataan Jerry. Meski begitu, ia juga menjelaskan bahwa kapal itu masih milik Jerry yang digunakan untuk membawa kopra dari Balut ke General Santos. Ketika ke Balut, Mateo meminjamnya. “Tidak dibeli, tapi dipinjam dari Jerry,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3).

Jawaban berbeda datang dari Alfredo Lora ketika dimintai konfirmasi ihwal keterkaitannya dengan kasus kapal Garuda-05. Menurut anggota Councillor Saringani yang memulai bisnis penangkapan ikan di sekitar pulau Balut pada 2011 ini, hasil tangkapan yang terus menurun, membuatnya mengalihkan lokasi operasi ke perairan Indonesia pada 2013.

 Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan

Hasil tangkapannya kemudian langsung dibawa ke Filipina dan dijual di pelabuhan General Santos. “Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan,” katanya saat ditemui di rumahnya di Sarangani, Davao del Sur, Filipina.

Dia paham bahwa kapal asing sesungguhnya dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, adanya jaminan keamanan dari seorang warga negara Indonesia bernama Yutson Ontorael yang tinggal di Essang, Talaud, dan besarnya keuntungan, membuatnya berani mengambil risiko.

Yutson meminta bayaran PhP 100 ribu per perjalanan untuk membayar registrasi kapal dan dokumen nelayan. Meski begitu, bukan berarti kapal Super Lola bebas menangkap ikan di seluruh perairan Sulawesi.

Kapal hanya diperbolehkan menangkap ikan tuna di sekitar rumpon yang ditunjukkan oleh Yutson. Selain itu, nama lambung Super Lola harus diganti menjadi KM Garuda-05, ketika memasuki perairan Sulawesi.

Pengamanan yang dijanjikan Yutson terbukti ampuh, ketika Super Lola tertangkap dua kali. Alfredo tak menyebut siapa yang menangkapnya. Yang jelas, kata dia, Yutson membantu bernegosiasi dengan petugas yang menangkapnya.“Sepertinya petugas yang menangkap masih di level bawah. Dia meminta minyak mentah dan bensin sebagai biaya pelepasan.”

Persoalan muncul, ketika Super Lola alias Garuda-05 tertangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Januari 2015. Yutson tak mampu berbuat banyak. “Dia bilang (kali ini) petugas dari Jakarta sendiri yang menangkap.” Padahal, kata Alfredo, “Dari tiga kali kami tertangkap di Talaud, tidak ada yang ditahan di dua kali penangkapan sebelumnya. Baru di penangkapan ketiga mereka menahannya.”

Florita Mag Aso, istri Mateo dan ibu dari Jeffrey, ikut menyalahkan Yutson. “Dia (Yutson) yang bilang bahwa kapal mereka akan didaftarkan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3). “Yutson juga menjanjikan bahwa semuanya akan baik-baik saja.”

Yutson memang bukan tak berusaha. Alfredo mendengar bahwa agennya itu sempat pergi ke Bitung, namun tetap tidak bisa berkutik untuk membantu Mateo dan Jeffrey. Maklum, sejak Kementerian Kelautan di bawah komando Susi Pudjiastuti, semua pintu ditutup rapat.

Alih-alih dibebaskan, Garuda-05 dan 06 ditenggelamkan bersama sembilan kapal asal Filipina lainnya di perairan Bitung, bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...