Lima Kota Bakal Jadi Acuan Perizinan Rumah Murah

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2017, 18:45
KPR rumah
Arief Kamaludin|KATADATA

Di antara perizinan yang masih berlaku itu meliputi pertanahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), standar gedung karena menyangkut pembangunan rumah susun. Inilah kenapa para pengembang masih kesulitan membangun rumah murah dalam waktu cepat.

Sayangnya, kebijakan ini belum banyak diikuti oleh pemerintah daerah. Alasannya pun macam-macam, harus bikin peraturan daerah dulu, public hearing dulu, “Oleh sebab itu perlu aturan lagi dari Menteri Dalam Negeri agar daerah merespon penyederhanaan tersebut," kata Basuki.

(Baca juga: Seberapa Besar Peluang Punya Hunian Layak di Jakarta?)

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan perlunya Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khusus bagi rumah murah. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan adanya desk PTSP khusus perumahan murah ini, investor tidak perlu mondar-mandir di sejumlah dinas daerah hanya untuk membangun perumahan MBR. Di sisi lain pemerintah pusat juga akan melakukan beberapa penyederhanaan seperti spesifikasi rumah vertikal serta sertifikat lahan. "Jadi tidak perlu PTSP khusus, tapi desk khusus saja (di PTSP daerah)," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...