Revisi UU Penyiaran Akan Hilangkan Pendapatan Iklan Rokok Rp 6,8 T

Desy Setyowati
18 Januari 2017, 19:27
Rokok
Arief Kamaludin (Katadata)

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.109/2012 yang membatasi iklan rokok di televisi saja sudah berdampak pada penurunan konsumsi rokok. Bila parlemen jadi melegalkan kebijakan pelarangan beriklan ini, tentu akan memukul industri rokok lebih parah lagi.

(Baca juga: Pajak Rokok Terus Naik, Pengusaha Cemas Penjualan Kian Anjlok)

Dia pun menyayangkan sikap parlemen yang tak mengajak pelaku industri rokok dan tembakau berdiskusi soal rencana kebijakan tersebut. Padahal, bila industri rokok terpukul, sebanyak 6 juta orang yang bekerja di industri tembakau serta 700 ribu hingga 1 juta tenaga kerja di industri rokok bakal terkena dampaknya. 

Selain itu, penerimaan negara bakal ikut merosot. “Kalau industri ini terus dibatasi, itu akan (merugikan) masyarakat dan tentunya negara. Karena penerimaan cukai dari rokok cukup besar,” tutur Soeseno. (Baca juga: Gara-Gara Aturan, Penerimaan Bea Cukai 2016 Turun)

Menanggapi keluhan dari pelaku usaha, Anggota Komisi Keuangan DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan, pihaknya akan mengusulkan agenda tambahan untuk berunding dengan pengusaha setelah RUU ini masuk pembahasan tingkat I atau diparipurnakan. Sekadar catatan, RUU ini sudah tujuh tahun digodok di parlemen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...