Pemerintah Ubah Aturan Tata Ruang Demi Proyek Infrastruktur Strategis

Ameidyo Daud Nasution
16 Januari 2017, 18:48
Infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kesesuaian tata ruang ini memang sangat vital bagi pembangunan infrastruktur. Revisi, menurutnya diperlukan baik di batang tubuh aturan maupun tambahan dalam lampiran proyek infrastrukturnya.

(Baca juga:  Lawatan Abe dan Momentum Pasang Investasi Jepang di Indonesia)

Selain infrastruktur, dengan amandemen Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 ini, maka akan menjadi basis kebijakan pemerintah di sektor lain yang memerlukan reformasi agraria. Darmin mengayakan salah satu contohnya adalah kebijakan pemerintah di sektor pangan. "Yang ada selama ini belum memuat semuanya," kata Darmin.

Adapun Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang menjelaskan pihaknya juga akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini menurutnya akan menjawab potensi berubah-ubahnya daftar proyek yang ada dalam proyek strategis nasional.

"Jadi kita buat terkait nantinya dengan merujuk pada tata ruang Provinsi, Kabupaten, serta Kotamadya," katanya.

(Baca juga:  Asing Bisa Kelola Pulau, Penamaannya Wewenang Pemerintah)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...