Lima Kementerian dan Lembaga Kerjasama Awasi Barang Beredar

Image title
20 Desember 2016, 15:42
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Arief Kamaludin|KATADATA

Pengawasan Barang Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma memaparkan bahwa sampai November 2016, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan terhadap 285 baran berdasarkan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasilnya, 132 barang didapati tak sesuai ketentuan. Sementara, dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, baru ada 68 jenis barang yang telah memenuhi ketentuan.

(Baca juga:  Skenario Dagang Indonesia – Amerika Serikat: Dengan Trump, Tanpa TPP)

“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” kata Syahrul.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, yang sepakat bahwa nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.

Sebab, selain kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan produk perikanan yang dibatasi atau dilarang juga memerlukan pengawasan intensif. Di antaranya adalah perdagangan insang pari manta kering, sirip ikan hiu, serta perdagangan telur penyu. “Perdagangan spesies ikan yang dilindungi serta bagian tubuhnya akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.

(Baca juga:  Cegah Korupsi, KPPU Minta Pemerintah Ubah Regulasi Impor Gula)

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...