Aduan Banyak Pungli, Dirjen Imigrasi Temui Pengusaha Korea

Martha Ruth Thertina
7 November 2016, 11:31
Imigrasi turis
Agung Samosir|KATADATA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera merespons keluhan para investor asal Korea Selatan perihal maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen imigrasi. Untuk itu, mereka menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang Korea (KOCHAM), Rabu pekan lalu (2/11).

Sekretaris Jenderal KOCHAM Kim Hye A menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie dan Ketua KOCHAM Song Chan Keun. Lewat pertemuan itu, diharapkan dapat membantu memperbaiki iklim bisnis di Indonesia menjadi semakin baik. 

“Ketua KOCHAM Song Chang Keun hadir untuk menyampaikan kendala yang dihadapi orang asing dan membahas hal yang berkaitan dengan peraturan keimigrasian,” kata Kim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Katadata, Jumat (4/11).

Menanggapi keluhan tersebut, menurut Kim, Ronny menyatakan akan terus memperbaiki sistem internal agar tenaga kerja asing dapat bekerja dengan nyaman. Di sisi lain, pihaknya juga akan menindaklanjuti orang asing yang menetap secara ilegal di Indonesia sesuai prosedur hukum.

Ronny pun menekankan soal pentingnya menciptakan iklim bisnis yang sehat bagi para investor asing. Tujuannya agar investor merasa aman menanamkan modal di Indonesia.

Song memproyeksi, perbaikan dalam iklim bisnis di Indonesia bakal mendorong lebih banyak investor asing termasuk dari Korea untuk menanamkan modalnya di Indonesia pada 2017 mendatang. Ia pun berharap, kerja keras pemerintah Indonesia dalam memperbaiki ikim bisnis bisa membuahkan hasil yang memuaskan.

Sebelumnya, para investor yang berasal dari Korea Selatan mengeluhkan adanya praktik pungli di Direktorat Jenderal Imigrasi. Chairman of Imigration and Labor Commite Korean Chamber of Commerce and Industry Kim Min Gyu mengatakan, adanya praktek pungli dalam memperoleh rekomendasi izin tinggal tetap. (Baca juga: Pungli di Ditjen Imigrasi Jadi Keluhan Utama Investor Korea)

Tidak tanggung-tanggung 'uang pelicin' untuk mengurus dokumen tersebut mencapai puluhan juta rupiah. "Itu yang minta di loket bisa Rp 12-18 juta per rekomendasi, per orang. Itu hanya untuk biaya satu tanda tangan surat rekomendasi. Rekomendasi Dirjen (Direktur Jenderal) saja sebesar itu, belum rekomendasi Kanim (kantor imigrasi)," ujarnya saat ditemui usai acara Korea Investor Forum, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (31/10).

Menanggapi keluhan tersebut, Deputi Bidang Pengendalian dan Pengawasan BKPM Azhar Lubis mengatakan, praktik pungli tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Makanya, dia meminta semua pihak, terutama investor asing yang ingin mengurus perizinan tidak perlu takut untuk melapor. 

"Jangan takut mengadu. Tapi harus ada data kapan, di mana, urus izin apa, dan petugasnya siapa," ujar Azhar saat dihubungi Katadata, Selasa (1/11). Ia pun berjanji, laporan investor akan dikomunikasikan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Masyarakat juga bisa melapor langsung kepada tim Saber (Sapu Bersih) Pungli. Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 21 Oktober lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto diangkat menjadi Pengendali dan Penanggung Jawab satgas ini.  (Baca: Jokowi: Hati-Hati Ada Saber Pungli)

Dengan adanya satgas ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas pungli di lingkungan pemerintahan. Wiranto menjamin setiap laporan yang diterima, nantinya akan  ditindaklanjuti oleh tim Satgas Saber Pungli secara cepat.

“Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui http://saberpungli.id atau sms ke nomor telepon 1193, atau bisa juga menghubungi call center 193," ujarnya. Wiranto juga menjamin akan merahasiakan identitas pelapor. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...