Pemerintah Segel Tiga Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Safrezi Fitra
11 Mei 2016, 18:23
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta.

Kontraktor wajib menjalankan semua yang dinstruksikan dalam SK tersebut, agar bisa melanjutkan proyeknya. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang melanggar SK tersebut. Sanksi paling berat bisa berupa pembekuan izin dan sanksi-sanksi lainnya. (Baca: Tiga Menteri Tinjau Pulau Reklamasi, Ahok: Kami Tindak Lanjuti)

SK ini dikeluarkan setelah melihat langsung kondisi proyek reklamasi tersebut. Pekan lalu, Siti bersama Menteri Koordiator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi pulau reklamasi C dan D.

Di sana para menteri melihat sudah banyak bangunan yang berdiri, seperti ruko-ruko bahkan perumahan. Padahal rancangan peraturan daerah (perda) Zonasi dan Tata Ruang belum selesai dibahas. Bangunan-bangunan ini pun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Saat ini memang baru tiga pulau reklamasi yang disegel. Namun, kata Siti, tidak menutup kemungkinan ada pulau-pulau lainnya yang akan disegel juga nantinya. Pihaknya masih meneliti lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang terjadi di pulau lainnya.

Sekadar informasi, proyek reklamasi pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup. Sementara  Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. (Baca: Melongok Pulau Buatan yang Kontroversial di Teluk Jakarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...