Izin Kantor Perwakilan Google dan Facebook Terancam Dicabut

Desy Setyowati
8 April 2016, 06:00
Digital internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Facebook dan Twitter semestinya membayar pajak di Indonesia. Karenanya, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menetapkan dua perusahaan itu sebagai BUT atau bagian dari sumber penerimaan pajak. Landasannya, penghasilan Fecebook dan Twitter diperoleh di Indonesia. Hal ini dikenal sebagai prinsip force of attraction rule.

(Galeri Foto: Jokowi Blusukan ke Markas Facebook dan Google)

Menariknya, Google dan Yahoo yang bertindak sebagai dependent agent juga berasal dari Singapura. Yakni dengan nama Google Asia Pacific dan Yahoo Singapura Ltd. Karena tidak tercatat sebagai BUT, keduanya juga tidak membayar pajak di Indonesia. Padahal Google sudah terdaftar sebagai Penanam Modal Asing (PMA) sejak 2011, sedangkan Yahoo dari 2009.

(Baca: 2.000 Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak, Negara Rugi Rp 500 Triliun)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan khusus terhadap empat perusahaan penyedia konten digital tersebut. Pemerikaan itu menyangkut penerimaan pajak dari penghasilan iklan orang Indonesia namun selama ini masuk ke negara Singapura. Padahal, transaksi bisnis tersebut bisa dilakukan secara online sehingga bisa dilaksanakan dimana saja, termasuk Indonesia.

Untuk itu, pemerintah akan mendorong keempat perusahaan tersebut mendaftar menjadi BUT di Indonesia. Dengan begitu, Ditjen Pajak bisa menarik pajak dari hasil pendapatan bisnis badan usaha tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...