Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Smelter

Miftah Ardhian
7 April 2016, 20:34
pertambangan
pertambangan

Kewajiban pembangunan smelter tertuang dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Dalam aturan ini perusahaan pertambangan wajib membangun smelter dengan batas waktu paling lambat tahun 2017. Namun, Sudirman merasa target ini sulit tercapai, makanya pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pembangunan smelter dalam revisi UU Minerba.

(Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)

Berbeda dengan Sudirman, Menteri Perindustrian Saleh Husin ingin agar perusahaan tambang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membangun smelter sebelum 2017. “Kami akan dorong untuk sesuai jadwal. Itu kan sudah ada (peraturannya), paling lambat itu 2017. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” ujar Saleh.

Selain insentif, pemerintah juga mempermudah proses perizinan smelter melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Para investor tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengajukan izin usaha. Yang terbaru, pemerintah sepakat untuk menyerahkan proses perizinan terkait pembangunan smelter kepada BKPM.

Selama ini, proses perizinan smelter dianggap menyulitkan investor. Alasannya, terdapat dua kementerian yang dapat memberikan izin untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan ini, yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Investor harus bolak-balik mengurus izin di dua kementerian ini.

(Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...