BUMN Tak Setuju Skema Waktu Konsesi Kereta Cepat Versi Kemenhub

Maria Yuniar Ardhiati
9 Februari 2016, 14:44
No image

Perundingan antara KCIC sebagai pemegang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan Kementerian Perhubungan belum menemui kata akhir. Keduanya masih tawar-menawar dalam sejumlah isu. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menyebut ada sembilan poin yang disepakati seputar perizinan.  

Beberapa di antaranya adalah konsesi masa operasi, fee konsesi, larangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tunduk pada perundang-undangan Indonesia, dan prasarana yang mesti diserahkan dalam kondisi clean and clear setelah konsesi berakhir.

Klausul-klausul lain yang juga belum menemui kesepakatan adalah perjanjian konsesi yang tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah jika ada perubahan undang-undang, pemberian hak eksklusif rute kereta, izin operasi dari pemerintah untuk sarana kereta cepat lainnya dengan persetujuan KCIC dan jaminan pemerintah.

Tak berhenti sampai di situ. Kementerian Perhubungan memberi syarat tambahan bagi KCIC untuk memasang sistem peringatan dini atau early warning system untuk gempa dan kajian seismologis. Hal ini merupakan tuntutan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika  (BMKG) mengingat jalur Jakarta-Bandung rawan gempa dan longsor.

Perjanjian dengan TNI Angkatan udara mengenai stasiun pemberhentian terakhir kereta cepat pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi KCIC. Karena keduanya belum mencapai kata sepakat, KCIC terpaksa mencari alternatif stasiun lain. Meski hanya menggeser koordinat, KCIC harus mengubah isi dokumen yang dikerjakannya.

Di tengah berbagai selisih pendapat, Kementerian Perhubungan memiliki satu pandangan yang sama dengan KCIC dan Kementerian BUMN. Mengenai pendapatan yang diprediksi terbatas, Kementerian Perhubungan menyarankan KCIC mengambil keuntungan dari bisnis lain, dibanding mengandalkan harga tiket. Pendapatan kereta cepat dari tarif tiket diperkirakan cukup berat untuk menutup investasi yang mencapai US$5,5 miliar atau Rp 77 triliun.

Kementerian Perhubungan menyarankan pola pengembangan wilayah dengan konsep Transit Oriented Development (TOD), seperti yang diajukan KCIC dan Kementerian BUMN. “Mudah-mudahan dengan konsep itu, bisa segera break event point,” kata Hermanto.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...