Pemerintah Pastikan BUMN Ambil Alih Freeport

Muchamad Nafi
2 Februari 2016, 21:19
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

“Bukan masalah punya uang atau tidak. Di APBN (2016 yang dibahas) Oktober kemarin belum dianggarkan. Kalau kami putuskan beli pakai APBN, ya nanti kami masukan,” kata Bambang, pertengahan bulan lalau. (Baca juga: Kawal Divestasi Freeport, Pemerintah Bentuk Tim Khusus).

Terkait dengan nilai divestasi, Sudirman menyatakan Kementerian BUMN masih mengkaji dengan melibatkan Mandiri Sekuritas dan Danareksa. Hasil perhitungannya akan menjadi acuan pemerintah dalam memutuskan divestasi Freeport yang banyak dinilai oleh sejumlah kalangan terlalu tinggi. Sudirman berharap ada angka termurah dari hasil evaluasi sehingga tidak sampai US$ 1,7 Miliar seperti yang ditawarkan Freeport.

Mengenai larangan ekspor konsentrat, ia menyatakan sudah mengirim surat ke Freeport minggu lalu. Perusahaan itu membalas dengan meminta keringanan ekspor. Namun Sudirman tidak menyanggupinya sebelum Freeport memenuhi dua syarat. (Baca: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun).

Pertama, Freeport mesti membayar bea keluar lima persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Hal ini berdasarakan perhitungan Kementerian Energi bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter milik Freeport belum mencapai 60 persen.

Kedua, Freeport harus menunjukkan kesungguhan dalam membangun smelter. Caranya, perusahaan mesti menyetorkan uang komitmen untuk mendirikan pabrik yang totalnya ditaksir mencapai US$ 530 juta ke Kementerian Energi.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...