BEI: Dalam Kontrak Karya, Freeport Dimungkinkan IPO
Kebijakan ini dinilai wajar, beberapa negara juga telah melakukannya, seperti Cekoslowakia dan Malaysia. Menurut dia semestinya sudah tak ada lagi kekhawatiran bagi pemerintah bila saham perusahaan tambang ini akan dimiliki oleh investor asing.
“Bisa dengan aturan OJK, aturan kami (BEI) juga bisa. Pada dasarnya (pembuatan aturan) enggak lama. Kalau ada permintaan, enggak lama,” ujar Tito. “Sistem internal kliring, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memungkinkan kita batasi asing membeli.”
(Baca: Perusahaan Tambang Akan Lebih Mudah untuk IPO)
Dengan masuknya Freeport ke pasar modal Indonesia, diharapkan bisa memacu perusahaan tambang lainnya untuk melakukan hal yang sama. BEI menargetkan ada 35 emiten baru yang tercatat di bursa tahun depan, lebih tinggi dari tahun ini yang ditargetkan 22 emiten.
Dengan bertambahnya emiten, akan membuat nilai rata-rata transaksi harian di pasar modal mencapai Rp 7 triliun. Lebih tinggi dari tahun ini yang rata-rata hanya Rp 6 triliun. Peningkatan transaksi harian ini juga didukung peraturan I-A-Kep-00001/BEI/01-2014 terkait peningkatan free float emiten minimum 7,5 persen atau 75 juta lembar saham, 1 Januari 2016.