Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Wajib Pakai L/C
?Kami kan ada kontrak dengan buyer (pembeli) sampai 2015. Saya harap ada dispensasi untuk menyelesaikan kontrak. Nanti setelah kontrak-kontrak tersebut habis, 2016 mungkin bisa dijalankan,? ujar dia.
Menanggapi adanya keberatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sangat terbuka akan hal itu. Jika memang ada keberatan dari pelaku usaha, dia ingin hal itu disampaikan kepada pemerintah.
?Kami apreciate segala masukan. Silakan kalau ada masukan silakan sampaikan. Pemerintah tidak akan tutup mata,? kata dia.
Dia mengatakan, tujuan adanya Permendag tersebut adalah untuk memonitor adanya lalu lintas devisa. Dengan begitu, maka semua transaksi akan berjalan lebih transaparan.
?Dalam waktu (asosiasi) akan diundang Kementerian Perdagangan untuk evaluasi. Kami welcome terhadap masukan,? ujar dia.