Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Batu Bara

Image title
Oleh
7 Agustus 2014, 20:12
No image
KATADATA/ Bernard Chaniago

Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Perdagangan Junaidi mengatakan peraturan itu baru ditandatangani 14 Juli 2014. Aturan ini termasuk baru karena sebelumnya baru komoditas timah yang diatur ekportir terdaftarnya. Ia berharap aturan itu dapat meningkatkan ekspor tetapi tetap bisa terdeteksi. Semua proses eksportasi menggunakan unit pelayanan perdagangan, terhubung perizinan satu pintu (nasional single windows).

Dalam acara sosialisasi tersebut, sejumlah perwakilan perusahaan mengkritik aturan aturan tersebut, seperti PT Adaro Tbk, PT Bukit Asam Tbk yang memberi masukan agar beleid ini dikaji kembali. Mereka mengeluhkan sosialisasi yang mendadak dan tenggat yang diberikan pemerintah agar para pengusaha mengantongi status ET sangat mepet.

Salah satu perusahaan tambang, PT Penajam Prima Coal yang mempertanyakan tenggat waktu pada 1 September sangat pendek. Padahal mereka sudah mengekspor batu bara pada 25 Agustus 2014 ini.

"Sebetulnya bukan menolak. Tapi ditunda sedikit lah. Soalnya Permendag ini kan mendadak juga, 14 Juli kan," ujar Accounting Penajam Lailatul.

Pihaknya khawatir dengan ratusan perusahaan tambang yang mengurus ET, pihaknya tidak akan terlayani hingga 1 September, meski Kementerian Perdagangan menjanjikan selesai dalam 5-10 hari.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...