Kemendag Tindak BUMN yang Sebabkan Harga Gula Naik Jadi Rp 17.000/Kg

Rizky Alika
28 April 2020, 15:17
BUMN, Kemendag, Perdagangan, gula
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Ilustrasi, pekerja mengemas gula pasir di gudang Bulog Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020). Kementerian Perdagangan menindak tegas BUMN PTPN II Sumatera Utara yang melelang gula di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Dengan demikian, harga gula pada konsumen dipastikan tidak melebihi Rp 12.500 per kg. "Dengan harganya yang tinggi, kami harus mengawasi. Para produsen agar menepati kesepakatan," ujar Agus.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga gula pasir lokal di pasar tradisional pada Selasa (28/4) sebesar Rp 18.350 per kilogram. Harga gula pasir lokal tertinggi ada di Maluku Utara sebesar Rp 20.500 per kilogram.

Kemudian, harga gula pasir lokal di Sulawesi Tenggara dan Papua Barat masing-masing sebesar Rp 20.250 per kilogram. Sedangkan harga gula pasir lokal di DKI Jakarta sebesar Rp 19.150 per kilogram.

Lonjakan harga gula terjadi sejak akhir Januari 2020 hingga saat ini. Harga rata-rata gula di kisaran Rp 18 ribu per kilogram. Harga gula sempat dijual di bawah HET terakhir kali pada Mei 2019. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...