Pemerintah Diminta Segera Hapus Biaya Minimal Pemakaian Listrik 40 Jam

Image title
25 Juni 2020, 18:48
industri, listrik, pemerintah, jokowi
PLN
Ilustrasi, sistem kelistrikan. Pengusaha meminta pemerintah segera mengimplementasikan penghapusan aturan biaya pemakaian minimal listrik industri selama 40 jam sebelum Agustus 2020.

"Untuk satu pabrik ada yang rekening minimumnya dengan 40 jam menyala bisa menghemat Rp 1 miliar, jumlah ini sangat banyak dalam satu bulan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Adapun persetujuan Jokowi untuk memberikan stimulus tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (23/6). Dia mengatakan ada industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40% saat pandemi Covid-19. Sehingga penggunaan listrik tidak maksimal. 

"Namun, mereka harus bayar 40 jam, itu cukup memberatkan," kata Agus.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh Persero PT Perusahaan Listrik Negara, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).

Agus pun menyebutkan aturan tersebut membuat sejumlah industri membayar listrik yang tidak digunakan. Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah memberikan stimulus penghapusan aturan minimum pemakaian selama 40 jam bagi industri. Hal tersebut dapat membantu industri yang mengalami kesulitan arus kas.

(Baca: Pengusaha Tagih Realisasi Penghapusan Pemakaian Listrik Industri)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...